Archive for Desember, 2011

prinsip-prinsip koperasi

Prinsip – Prinsip Koperasi
• Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
• Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
• Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
• Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
• Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4. SHU dibagi 3 :
5. Sebagian untuk cadangan
6. Sebagian untuk masyarakat
7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
• Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
• Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi

Refrensi :
http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi

sejarah koperasi

Sejarah koperasi

Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah dapat menurut hukum adat
4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

SHU (Sisa Hasil Usaha)

SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi
Pengertian dan Perumusannya
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
bersumber dari anggota kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
dan dari berbagai sumber

tujuan koperasi

TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Kelebihan dan Kekurangan Blog Blogger.com dan WordPress.com

Kelebihan dan Kekurangan Blog Blogger.com dan WordPress.com
17 Maret 2011 oleh Fikriyansyah 18 Komentar

Rate This

Berbicara tentang kelemahan dan kelebihan blogspot dan wordpress tentu sudah banyak yang tahu, sebenarnya pembahasan tentang kelemahan dan kelebihan blogspot dan wordpress sudah basi dan sudah banyak yang menulisnya. Namun kali ini saya mengkhususkan bagi sobat-sobat yang belum tahu atau bingung mau ngeblog dimana dan para pemula (seperti saya) dengan fitur-fitur terbaru yang dimiliki oleh penyedia blog.
Saat munculnya facebook hingga menjadi tenar, banyak orang berniat memiliki akun facebook (fb), bahkan para blogger (sebutan bagi para pengguna blogger.com, wordpress.com, dan blog lainnya) banyak yang beralih ke facebook dan menghentikan sementara aktifitas ngeblognya. Dan kini banyak orang berbondong-bondong ingin ngeblog (termasuk saya).
Daripada lama-lama mendingan kita langsung aja masuk intinya (inti apa?) intip lagi deh judulnya.
Blogger.com
Blogger.com atau yang dikenal dengan nama blogspot diluncurkan oleh Pyra Labs pada 23 Agustus 1999. Dan pada Februari 2003 diakuisisi oleh Google. Sejak diluncurkan hingga saat ini sudah banyak penambahan fitur yang dikembangkan oleh Pyra Labs dan Google.
Kelebihan Blogger.com
1. Proses daftar mudah dan praktis
2. Bila Anda memiliki akun Gmail, maka secara otomatis Anda sudah terdaftar di blogger.com
3. Mendukung javascript dan flash (seperti widget dan adsense)
4. Bisa digunakan dalam bahasa Indonesia (mensupport 41 bahasa, cek di http://www.blogger.com/language.g)
5. File CSS dan HTML bisa diedit dan dimodifikasi sesuka Anda (bila mengerti)
6. Bisa memiliki banyak blog dengan satu akun.
7. Navigasi admin sederhana dan mudah.
8. Bisa digunakan untuk meraup rezeki (support dengan program affilasi).
9. Bisa gonta-ganti template (theme) sesuka hati dari hasil download template.
10. Upload gambar di blogger.com secara otomatis langsung masuk ke akun picasa Anda.
11. Dapat membuat laman (halaman page)
12. Dapat memposting melalui E-mail dan MMS di Hp
13. Bisa upload gambar dan video
14. Dapat membuat komunitas
15. Terdapat daftar blog yang diikuti
16. Untuk cek fitur silahkan cek di http://www.blogger.com/features
Kekurangan blogger.com
1. Tampilan dashbor sangat sederhana
2. Template bawaan sangat sedikit
3. Tidak ada tombol reply bawaan pada komentar (sehingga harus edit CSS atau HTML)
4. Tidak ada tags (keyword) (Sehingga harus menambahkannya pada HTML atau CSS)
5. Dibuka di Hp terkadang sulit
WordPress.com
WordPress lahir pada Januari 2003 dari seorang anak muda kreatif (meski ia merupakan Mahasiswa yang di Drop Out (DO) dari kampusnya), ia adalah Matt Mullenweg. Matt bersama Mike Little mambangun wordpress berbasis b2. Dengan dibantu Michel Valdrighi (mantan pengembang b2), mereka mengembangkan wordpress hingga blog wordpress berkembang pesat sampai saat ini.
Kelebihan wordpress.com
1. Proses mendaftar mudah
2. Dapat membuat banyak blog dengan satu akun
3. Tersedia dalam 50 bahasa (termasuk bahasa Indonesia)
4. Tempalate bawaan tersedia lebih dari 100 template (theme)
5. Terintegrasi dengan gravatar, intensedebate, polldaddy, buddypress, bbpress, akismet
6. Terdapat widget anti spam (akismet)
7. Selain ada kategori, wordpress memiliki tags (keyword) sehingga SEO frendly
8. Dashbor blog yang sangat lengkap
9. Terdapat statistik pengunjung pada dashbor, yang terdiri dari jumlah pengunjung, tulisan teratas, pencarian terbanyak, artikel yang diklik pengunjung.
10. Terdapat berita dari wordpress.com, blog paling ngetop di wordpress, tulisan teratas di wordpress.com, blog yang memiliki pertumbuhan tercepat, dan tulisan terbaru dari para blogger pengguna wordpress.com
11. Komentar Anda di blog lain tampil di dashbor
12. Bisa terhubung secara otomatis, yaitu saat Anda mempublikasikan tulisan maka secara otomatis akan tampil di akun facebook, twitter, yahoo, dan hotmail
13. Terdapat widget bawaan yang banyak, seperti box.net, del.icio.us, twitter (menampilkan tweets milikmu di twitter), dan widget lainnya
14. Dapat membuat halama page dan subpage halaman
15. Dapat membuat subkategori
16. Kuota penyimpan file 3 GB
17. Dapat upload gambar, video, dan audio (mp3, mp4a, wav, dan lainnya)
18. Terdapat polling
19. Terdapat forum wordpress.com
20. Bisa dibuka di Hp tanpa masalah
21. Fitur terus berkembang, untuk update fitur cek di http://en.wordpress.com/features/
Kelemahan wordpress.com
1. Tidak support dengan javascript
2. Tidak bisa pasang adsense (program afiliasi)
3. Sudah tidak bisa memperpendek URL menggunakan adf.ly
4. Tidak bisa edit CSS (kecuali upgrade/bayar)
Kesimpulan: setiap manusia memiliki kekurangan dan kelebihan, begitupun dengan blog, memiliki kelemahan dan kelebihan. Bila Anda ingin blog yang memiliki fitur yang sempurna tanpa ada kekurangan, maka buatlah blog yang bisa digunakan oleh para bogger kelak.
Tinggalkan Balasan
Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *
Nama *
Email *
Situs web
Komentar
Anda dapat menambahkan HTML serta atribut-atribut berikut:

PPh atau Pajak Penghasilan dalam Koperasi

PPh atau Pajak Penghasilan dalam Koperasi

Pajak Penghasilan atau PPh untuk KoperasiPajak penghasilan atau PPh sedang “in” saat ini. Sunset policy yang di luncurkan direktorat pajak untuk mendorong orang atau badan memilik NPWP masih terus diperpanjang. Menghitung Pajak penghasilan atau PPh dimulai dengan menghitung hitung dulu Penghasilan Kena Pajak. Rumus PPh: penghasilan dikurangi biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut.

Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas:

1. Untuk WP orang pribadi
Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%

2. Untuk WP berbentuk badan usaha
Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%

Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah tariff progresif. Artinya setiap lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, tidak diakumulasi terlebih dahulu, baru dikenakan tarif. Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.

contoh :

1. Penghasilan Kena Pajak WP orang pribadi = Rp 300.000.950
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000

PPh nya adalah :
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp 100.000.000 = Rp 35.000.000
Total = Rp 71.250.000.

2. Penghasilan Kena Pajak WP badan = Rp 300.000.950.
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000

PPh nya adalah :
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 200.000.000 = Rp 60.000.000
Total = Rp 72.500.000.

Bagaimana dengan pajak koperasi? Menurut sudut pandang pajak koperasi adalah objek pajak hal ini sesuai dengan pengertian koperasi secara spesifik kedudukan koperasi di mata hukum pajak adalah sebagai berikut.

• Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, koperasi merupakan badan usaha yang merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban dan hak perpajakan yang sama dengan badan usaha lainnya.
• Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh koperasi adalah objek pajak.
• Modal koperasi terdiri dari : modal sendiri dan modal pinjaman
• Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri.
Jika koperasi adalah badan usaha yang terkena pajak lantas penghasilaha apa saja yang menjadi objek Pajak penghasilan atau PPh

1. Bunga Simpanan Koperasi
Bunga simpanan koperasi merupakan imbalan yang diberikan koperasi kepada anggota berdasarkan simpanan wajib dan sukarela yang disetorkan kepada koperasi. Bunga simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota sesuai dengan Ad/ART Koperasi

• Bunga simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh anggota dipotong Pajak penghasilan atau PPh
Pasal 23 final oleh koperasi sebesar 15% dari jumlah bunga yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan yang diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp 240.000,00 setiap bulannya.

• Dalam hal bunga simpanan yang diterima anggota tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam sebulan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 (Lihat
2. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
• Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU merupakan bagian laba yang diberikan kepada anggota atas simpanan pokoknya.
• Pemberian SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi tergantung pada laba yang diperoleh koperasi.
• Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, SHU termasuk ke dalam pengertian dividen yang merupakan objek PPh sehingga harus dilaporkan dalam SPT Tahunnan penerima.
• Namun, pembagian SHU tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 oleh pihak lain (Lihat pasal 23 ayat (4) huruf f Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000).

Koperasi Jadi Pendongkrak Pendapatan Perkapita

Koperasi Jadi Pendongkrak Pendapatan Perkapita
Republika – Min, 25 Sep 2011
Konten Terkait
Impor Produk Malaysia ke Indonesia Membengkak
Republika – 1 jam 7 menit lalu
Dahlan Beri Tenggat 2 Tahun bagi Intan Adams Benahi Hotel di Bali
Republika – 5 jam yang lalu
Dahlan: Butuh Enam Bulan RI Kalahkan Malaysia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarif Hasan, mengatakan koperasi memiliki banyak kesempatan untuk berkembang. Bahkan koperasi berperan sentral meningkatkan pendapatan perkapita nasional.
Pada 2004, pendapatan perkapita Indonesia hanya US$ 1.100 perkapita per tahun. Sekarang, sudah berkisar US$ 3.550.
Ia memperkirakan pada 2014 angkanya mencapai US$ 4.500 dan 2025 mencapai US$ 13.000-16.000. “Kami sangat yakin peningkatan ini sebagian besarnya berasal dari pelaku koperasi,” katanya di Twin Plasa Hotel, Jakarta, Sabtu (25/9) malam.
Dengan memanfaatkan momen percepatan ekonomi melalui Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), koperasi dapat lebih antisipatif dalam memainkan peran penting. Ia menghimbau seluruh anggota Dewan Koperasi Indonesia (Dekindo) di daerah untuk fokus pada pengembangan koperasi menurut bidang MP3EI.
Untuk koridor Jawa, koperasi yang bergerak di bidang industri dan jasa memiliki kesempatan tinggi. Koridor Sumatera, koperasi bidang perkebunan dan sektor pertambangan. Demikian juga Kalimantan untuk pertanian dan pertambangan, serta Sulawesi.
Koridor Bali dan Nusa Tenggara fokus pariwisata. Contohnya koperasi alat kerajinan tangan dan cenderamata. “Sedangkan koridor Maluku dan Papua menjadi fokus koperasi yang bergerak di bidang perikanan dan kelautan,” kata Syarif.
Menurut Menteri sekaligus politisi Partai Demokrat itu, kesempatan besar tersebut dapat diraih dengan manajemen revitalisasi koperasi nasional. Ia pun menyiapkan tiga rencana kebijakan.
Pertama, kepengurusan koperasi akan dibatasi maksimal 2.000 orang anggota saja. Ia yakin, rencana kebijakannya yang satu ini akan mengundang perdebatan di kalangan anggota Dekindo daerah. Syarif menanggapinya wajar. Asalkan, penerapan manajemen terbuka, ada transformasi regenerasi di lingkungan koperasi, dan peningkatan pengawasan.
Kedua, tranparansi anggaran koperasi di daerah dapat dipercaya. Harapannya, hubungan antara pengurus, pengawas, dan anggota koperasi menjadi satu link yang produktif. Ketiga, pemberdayaan dan peningkatan kapasitas SDM anggota koperasi. “Pada 2012, saya mendorong vocational training agar SDM koperasi kita mampu bersaing,” tambahnya.

HomeBisnisBisnis

HomeBisnisBisnis

ANTARA/Muhamad Nasrun
Bagikan
Berita Terkait
• BI: Inflasi Tahun Ini Bisa 4 Persen
• Tarif Tol Naik, Pengusaha Diminta Tak Naikkan Ongkos Angkutan
• Inflasi Solo Paling Rendah
• Bank Dunia Minta Cina Genjot Konsumsi Domestik
• Surplus Ekspor Indonesia Makin Tipis
Topik
• inflasi
• Badan Pusat Statistik (BPS)

Jum’at, 18 November 2011 | 16:57 WIB
BPS: Inflasi 2011 Tak sampai 4,5 Persen
Besar Kecil Normal
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Pusat Statistik Rusman Heryawan mengatakan tingkat inflasi tahun 2011 diperkirakan akan berada di bawah 4,5 persen. “Ini kan sudah mendekati (4,5 persen), ya. Rasanya mungkin bisa di bawah 4,5 juga tahun ini,” katanya di kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat 18 November 2011.

Rusman mengatakan sebelum pemerintah mengumumkan deflasi pada bulan lalu, tingkat inflasi sampai akhir tahun memang diperkirakan berada di kisaran 4,5-5 persen. Saat ini tingkat inflasi sudah mendekati 4,5 persen. Ia mengatakan cukup optimistis tingkat inflasi bulan ini akan tetap berada di bawah 4,5 persen.

“Sampai minggu kedua ini. Kalender year kira-kira, ya. Target tahunan. Kayaknya realisasinya juga akan lebih kuat ke bawah, di bawah 4,5 persen,” tutur dia. Tingkat inflasi memang cenderung mengalami kenaikan meski tidak seperti tahun lalu. Inflasi tahunan juga diyakini tidak akan turun sampai kisaran empat persen.

Harga beras menjadi faktor pemicu inflasi yang masih diwaspadai pemerintah. Apalagi harga beras di akhir tahun selalu naik karena faktor kelangkaan stok. Tapi, mencermati perkembangan harga mingguan dan harian beras, diperkirakan harga beras tidak banyak menjadi pemicu inflasi tahun ini.

“Walaupun ada trend bit by bit, secara gradual harga beras naik tapi tidak seperti peristiwa tahun 2010 yang ‘deng’ gitu, kan. Baru satu persen sampai dua persen harga beras,” kata dia.

HomeBisnisBisnis

HomeBisnisBisnis

ANTARA/Muhamad Nasrun
Bagikan
Berita Terkait
• BI: Inflasi Tahun Ini Bisa 4 Persen
• Tarif Tol Naik, Pengusaha Diminta Tak Naikkan Ongkos Angkutan
• Inflasi Solo Paling Rendah
• Bank Dunia Minta Cina Genjot Konsumsi Domestik
• Surplus Ekspor Indonesia Makin Tipis
Topik
• inflasi
• Badan Pusat Statistik (BPS)

Jum’at, 18 November 2011 | 16:57 WIB
BPS: Inflasi 2011 Tak sampai 4,5 Persen
Besar Kecil Normal
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Pusat Statistik Rusman Heryawan mengatakan tingkat inflasi tahun 2011 diperkirakan akan berada di bawah 4,5 persen. “Ini kan sudah mendekati (4,5 persen), ya. Rasanya mungkin bisa di bawah 4,5 juga tahun ini,” katanya di kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat 18 November 2011.

Rusman mengatakan sebelum pemerintah mengumumkan deflasi pada bulan lalu, tingkat inflasi sampai akhir tahun memang diperkirakan berada di kisaran 4,5-5 persen. Saat ini tingkat inflasi sudah mendekati 4,5 persen. Ia mengatakan cukup optimistis tingkat inflasi bulan ini akan tetap berada di bawah 4,5 persen.

“Sampai minggu kedua ini. Kalender year kira-kira, ya. Target tahunan. Kayaknya realisasinya juga akan lebih kuat ke bawah, di bawah 4,5 persen,” tutur dia. Tingkat inflasi memang cenderung mengalami kenaikan meski tidak seperti tahun lalu. Inflasi tahunan juga diyakini tidak akan turun sampai kisaran empat persen.

Harga beras menjadi faktor pemicu inflasi yang masih diwaspadai pemerintah. Apalagi harga beras di akhir tahun selalu naik karena faktor kelangkaan stok. Tapi, mencermati perkembangan harga mingguan dan harian beras, diperkirakan harga beras tidak banyak menjadi pemicu inflasi tahun ini.

“Walaupun ada trend bit by bit, secara gradual harga beras naik tapi tidak seperti peristiwa tahun 2010 yang ‘deng’ gitu, kan. Baru satu persen sampai dua persen harga beras,” kata dia.

Gaji di Bank Dunia Rp 4,288 Miliar

Gaji di Bank Dunia Rp 4,288 Miliar

Orin Basuki | Edj | Rabu, 5 Mei 2010 | 15:31 WIB
\\\ Kompas Images/Kristianto Purnomo Menteri Keuangan Sri Mulyani saat wawancara khusus di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
TERKAIT:
• Citi: SMI Pindah Karena Tertekan Politik
• Kwik: Keputusan Presiden Aneh!
• Menkeu Baru Lanjutkan Kebijakan SMI
• SBY: Kita Kehilangan Menteri Terbaik
• Presiden: Saya Setuju
JAKARTA, KOMPAS.com — Pendapatan yang akan diperoleh seorang direktur pelaksana Bank Dunia secara keseluruhan sekitar Rp 4,288 miliar per tahun. Ini sudah termasuk gaji pokok, tunjangan dana pensiun, dan manfaat lainnya dalam satu tahun.

Demikian laporan keuangan Bank Dunia yang dipublikasikan di Washington tahun 2009 yang diperoleh Kompas di Jakarta, Rabu (5/5/2010). Laporan keuangan itu untuk bagian Remunerasi Pejabat di Level Eksekutif Manajemen, Direktur Eksekutif, dan Staf periode 1 Juli 2008 hingga 30 Juni 2009.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa gaji pokok Direktur Pelaksana Bank Dunia yang dijabat Juan Jose Daboub mencapai 347.050 dollar AS per tahun atau sekitar Rp 3,123 miliar per tahun. Selain itu, Daboub juga menerima manfaat berupa premi dana pensiun yang mencapai 52.752 dollar AS dan manfaat atau tunjangan lain yang totalnya mencapai 76.698 dollar AS per tahun. Dengan demikian, total remunerasi yang diterima adalah 476.500 dollar AS atau sekitar Rp 4,288 miliar.

Posisi Daboub akan digantikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai 1 Juni 2010. Pinangan Bank Dunia untuk mengangkat Sri Mulyani itu sudah disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Gaji pokok yang diterima Daboub merupakan ukuran terendah pada posisi direktur pelaksana Bank Dunia. Pasalnya, gaji pokok untuk direktur pelaksana lainnya, seperti Ngozi N Okonjo-Iweala mencapai 351,740 dollar AS per tahun.

« Previous entries